Friday, May 1, 2026

Creating liberating content

L-Kompleks Seret Dugaan Korupsi...

Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) resmi melaporkan dugaan penyimpangan...

L-Kompleks Bongkar Kejanggalan Proyek...

Makassar - Proyek pembangunan jaringan air baku dari Bendungan Karalloe di Kabupaten Jeneponto...

L-Kompleks Tegaskan Akan Laporkan...

Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) memastikan akan...

DPW LDII Sulsel Bersama...

POIN, Jakarta | Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kembali menggelar forum tertinggi organisasi,...
HomeLaw & CrimeRDP DPRD Sulsel...

RDP DPRD Sulsel Ungkap Dugaan Kekeliruan Hukum dalam PTDH Mantan Kepala SMAN 5

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari Fraksi Partai Golkar, didampingi tiga anggota DPRD Provinsi Sulsel lainnya, Kamis (08/01/2026).

RDP ini digelar atas permohonan Muhammad Yusran yang hadir didampingi Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sulsel Muslimin, Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul, serta sejumlah penggiat LSM, organisasi kemasyarakatan, dan aktivis media.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah menghadapi persoalan hukum pada tahun 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021. Namun, kejanggalan muncul karena surat keputusan PTDH tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SK PTDH tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN.

“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ruslan dalam rapat tersebut.

See also  L-Kompleks Desak Penyidik Periksa Semua Kabid Disdik Makassar Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Ruslan juga menyayangkan terjadinya dugaan cacat kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika benar keputusan PTDH itu ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan Mendagri, maka ini preseden buruk bagi birokrasi. Negara tidak boleh menghukum warganya, apalagi ASN, dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus tetap berlandaskan pada asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Menurutnya, kekeliruan administratif atau kewenangan tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan hak-hak kepegawaian seseorang dan membuka ruang kezaliman atas nama negara.

Senada dengan itu, Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, SE., SH, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun kewenangan, maka tindakan yang telah dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus direvisi demi menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami juga sebenarnya merasa ada yang janggal dalam proses hukumnya dimana yang dilaporkan adalah dugaan pungli, kenapa bisa jadi gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH menyatakan sikap prihatin dan penyesalan mendalam atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami Muhammad Yusran, mantan Kepala SMAN 5 Makassar, yang dinilainya sarat kekeliruan dan berimplikasi serius terhadap hilangnya status ASN seseorang.

See also  Aksi Mahasiswa UNM Minta Pengembalian Prof. Kartajayadi Sebagai Rektor UNM

“Kami tidak datang untuk menyudutkan atau menyalahkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kami hanya minta pihak yang berwenang mengembalikan statusnya untuk berbesar hati jika memang ada kekeliruan yang terjadi,” terangnya.

Adiarsa menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak, martabat, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, setiap kekeliruan dalam proses maupun kewenangan tidak boleh dianggap sepele.

“Kami sangat prihatin melihat dan mendengar nasib Saudara Yusran selama diberhentikan dari ASN. Tentunya banyak kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun psikologis, akibat keputusan yang patut diduga tidak melalui telaah kewenangan yang cermat,” beber Adiarsa.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melakukan telaah hukum dan mengkaji ulang surat keputusan PTDH yang telah dikeluarkan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Adiarsa juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E, agar terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang. Ia menilai peran DPRD sangat strategis dalam memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak ASN.

See also  L-Kompleks Bongkar Kejanggalan Proyek Air Karalloe, Diduga Berpotensi Korupsi

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada ASN lain yang bernasib serupa akibat kekeliruan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulsel yang hadir turut mengungkapkan rasa miris dan keprihatinan setelah mendengar secara langsung perjalanan nasib Muhammad Yusran. Mereka menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan objektif agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Sulawesi Selatan.

Komisi E DPRD Provinsi Sulsel dalam rapat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan para pihak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari instansi terkait. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP tersebut ditutup dengan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru di kemudian hari.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

L-Kompleks Seret Dugaan Korupsi Proyek Bengkel SMK Disdik Sulsel Rp11,8 Miliar ke Ranah Hukum

Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan untuk siswa SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Laporan tersebut...

L-Kompleks Bongkar Kejanggalan Proyek Air Karalloe, Diduga Berpotensi Korupsi

Makassar - Proyek pembangunan jaringan air baku dari Bendungan Karalloe di Kabupaten Jeneponto mulai disorot, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai proyek senilai Rp27,1 miliar itu bukan sekadar terlambat, tetapi berpotensi menyimpan persoalan lebih jauh. Sorotan itu muncul...

L-Kompleks Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bengkel Disdik Sulsel

Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruang praktek teknik kendaraan dan pengadaan alat bengkel milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.