Sunday, February 15, 2026

Creating liberating content

RDP DPRD Sulsel Ungkap...

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat...

Aksi Mahasiswa UNM Minta...

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...
HomeUncategorizedNotulen Rapat Ketua...

Notulen Rapat Ketua Komisi E DPRD Sulsel Jadi Acuan Kepsek SMAN 17 Tambah 44 Siswa Pada Boarding School

POIN, Makassar | Dugaan pelanggaran hukum dan menabrak petunjuk teknis (Juknis) pada penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) semakin memprihatinkan.

Pasalnya, hari ini 161 kuota jalur boarding membengkak menjadi 205 siswa, ada selisih 44 orang siswa yang diduga dipaksakan masuk dengan melanggar Juknis dan peraturan yang ada.

Kepala SMA Negeri 17 Makassar, Sumiati saat memberikan keterangan kepada awak media membeberkan, jika dasar hukum pegangannya sehingga berani memasukkan 44 orang siswa tersebut adalah notulen dari rapat di DPRD Provinsi Sulsel.

“Saya tidak mau babak belur sendiri, jadi saya minta pegangan sebagai dasar saya menerima 44 orang siswa tersebut,” ungkapnya, Sabtu malam (24/06/2023).

Lanjut Sumiati, tadi saya dipanggil rapat di DPRD Sulsel, tepatnya di lantai 7 ruangan Komisi E. Rapat tersebut menghadirkan Ketua Komisi E, Rahman Pina, Disdik diwakili Sekdis Harpansa dan perwakilan Cabang Dinas.

See also  Parah, Diduga Uang Komite Berkedok Sumbangan MAN 2 Makassar Dipakai Beli Mobil

“Memang suasana tidak kondusif dan kami tidak ingin diamuk orang tua atau kerabat 44 siswa yang sebelumnya dinyatakan lulus namun setelah pengumuman final namanya hilang,” tambah Sumiati.

Menurut Sumiati, dirinya juga diperintahkan membuka kelas tambahan untuk menambah 44 siswa tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH yang dikonfirmasi sebagai lembaga yang aktif menyoroti kegiatan pendidikan di Sulsel mengatakan, notulen rapat DPRD Sulsel tersebut bukanlah produk hukum melainkan hanya kebijakan. Namun menurutnya, kebijakan yang diambil ini terlalu gegabah atau terkesan terburu-buru.

“Tidak tepat keluarkan kebijakan diwaktu masa proses PPDB masih berlangsung, yang ada kesannya Komisi E dipimpin Rahman Pina ini ingin jadi pahlawan kesiangan memback up kesalahan yang dilakukan Disdik Sulsel dan rekanan aplikasi,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara muda ini.

See also  Dandim 1702/Jayawijaya Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Jayawijaya

Lebih jauh Burhan mengucapkan, malah ini bisa jadi temuan kesalahan administrasi atau cacat administrasi termasuk menempatkan keterangan palsu.

“Sumbernya dari kebobrokan perusahaan penyedia layanan aplikasi PPDB, tidak kompetennya pejabat Disdik menetapkan syarat dan spesifikasi pemenang sehingga melahirkan kerusakan sistem yang tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pengguna layanan aplikasi PPDB,” terangnya.

Lanjut Burhan, kesalahan yang sudah terlanjur terjadi parahnya Disdik Sulsel di bawah komando Iqbal Najamuddin malah makin terjerembab dengan melahirkan kesalahan-kesalahan yang baru. Salah satunya, karena aplikasi PPDB tidak bekerja dengan baik seperti yang diharapkan maka Disdik Sulsel mendapat dukungan DPRD Sulsel membuat kuota baru untuk siswa yang seharusnya tidak bisa diterima dengan alasan apapun.

See also  Faktor Ekologi Masyarakat Kampus dalam Menciptakan Lingkungan Belajar yang Nyaman

“Kalau berbicara kebijakan RDP baiknya dilakukan setelah proses PPDB, tampung dulu semua,” ucapnya.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks Ruslan Rahman dengan tegas mendesak agar 44 siswa notulen tersebut segera dikeluarkan.

“Kalau sampai Senin tidak dikeluarkan atau dibatalkan, kami akan laporkan. Kenapa kebodohan pimpinan Disdik dan kebobrokan rekanan masyarakat yang tanggung,” kata pria yang akrab disapa Om Angkel ini.

Iya juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman segera melakukan tindakan untuk mencegah semakin parahnya kesalahan proses PPDB ini dan tetap meminta untuk mencopot Kadis Disdik Sulsel, Sekdis serta PPTK PPDB 2023 dari Jabatannya sebagai sanksi pertanggungjawaban ketidakmampuan mereka mengemban amanah.

“Ini preseden buruk pendidikan di Sulsel dalam beberapa tahun terakhir dan tahun ini yang paling parah,” pungkasnya. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

RDP DPRD Sulsel Ungkap Dugaan Kekeliruan Hukum dalam PTDH Mantan Kepala SMAN 5

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari...

Aksi Mahasiswa UNM Minta Pengembalian Prof. Kartajayadi Sebagai Rektor UNM

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.