Sunday, November 9, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...

Rizal Asjahad Rahman Apresiasi...

POIN.or.id | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang...

Hariyadi Gunawan Laksanakan Uji...

POIN.or.id | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan...
HomeUncategorizedNotulen Rapat Ketua...

Notulen Rapat Ketua Komisi E DPRD Sulsel Jadi Acuan Kepsek SMAN 17 Tambah 44 Siswa Pada Boarding School

POIN, Makassar | Dugaan pelanggaran hukum dan menabrak petunjuk teknis (Juknis) pada penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) semakin memprihatinkan.

Pasalnya, hari ini 161 kuota jalur boarding membengkak menjadi 205 siswa, ada selisih 44 orang siswa yang diduga dipaksakan masuk dengan melanggar Juknis dan peraturan yang ada.

Kepala SMA Negeri 17 Makassar, Sumiati saat memberikan keterangan kepada awak media membeberkan, jika dasar hukum pegangannya sehingga berani memasukkan 44 orang siswa tersebut adalah notulen dari rapat di DPRD Provinsi Sulsel.

“Saya tidak mau babak belur sendiri, jadi saya minta pegangan sebagai dasar saya menerima 44 orang siswa tersebut,” ungkapnya, Sabtu malam (24/06/2023).

Lanjut Sumiati, tadi saya dipanggil rapat di DPRD Sulsel, tepatnya di lantai 7 ruangan Komisi E. Rapat tersebut menghadirkan Ketua Komisi E, Rahman Pina, Disdik diwakili Sekdis Harpansa dan perwakilan Cabang Dinas.

See also  Awali Tahun, H Iqbal Nadjamuddin, Disdik Sulsel Menuju Zona Integritas Bebas KKN

“Memang suasana tidak kondusif dan kami tidak ingin diamuk orang tua atau kerabat 44 siswa yang sebelumnya dinyatakan lulus namun setelah pengumuman final namanya hilang,” tambah Sumiati.

Menurut Sumiati, dirinya juga diperintahkan membuka kelas tambahan untuk menambah 44 siswa tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH yang dikonfirmasi sebagai lembaga yang aktif menyoroti kegiatan pendidikan di Sulsel mengatakan, notulen rapat DPRD Sulsel tersebut bukanlah produk hukum melainkan hanya kebijakan. Namun menurutnya, kebijakan yang diambil ini terlalu gegabah atau terkesan terburu-buru.

“Tidak tepat keluarkan kebijakan diwaktu masa proses PPDB masih berlangsung, yang ada kesannya Komisi E dipimpin Rahman Pina ini ingin jadi pahlawan kesiangan memback up kesalahan yang dilakukan Disdik Sulsel dan rekanan aplikasi,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara muda ini.

See also  Terkait Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar, PERAK : Kadis Terkesan Tertutup

Lebih jauh Burhan mengucapkan, malah ini bisa jadi temuan kesalahan administrasi atau cacat administrasi termasuk menempatkan keterangan palsu.

“Sumbernya dari kebobrokan perusahaan penyedia layanan aplikasi PPDB, tidak kompetennya pejabat Disdik menetapkan syarat dan spesifikasi pemenang sehingga melahirkan kerusakan sistem yang tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pengguna layanan aplikasi PPDB,” terangnya.

Lanjut Burhan, kesalahan yang sudah terlanjur terjadi parahnya Disdik Sulsel di bawah komando Iqbal Najamuddin malah makin terjerembab dengan melahirkan kesalahan-kesalahan yang baru. Salah satunya, karena aplikasi PPDB tidak bekerja dengan baik seperti yang diharapkan maka Disdik Sulsel mendapat dukungan DPRD Sulsel membuat kuota baru untuk siswa yang seharusnya tidak bisa diterima dengan alasan apapun.

See also  Sering Dapat Teror, Pemerasan Atas Nama LSM dan Aktivis, Kuasa Hukum Satker PJN III Sulawesi Selatan Siap Perkarakan

“Kalau berbicara kebijakan RDP baiknya dilakukan setelah proses PPDB, tampung dulu semua,” ucapnya.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks Ruslan Rahman dengan tegas mendesak agar 44 siswa notulen tersebut segera dikeluarkan.

“Kalau sampai Senin tidak dikeluarkan atau dibatalkan, kami akan laporkan. Kenapa kebodohan pimpinan Disdik dan kebobrokan rekanan masyarakat yang tanggung,” kata pria yang akrab disapa Om Angkel ini.

Iya juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman segera melakukan tindakan untuk mencegah semakin parahnya kesalahan proses PPDB ini dan tetap meminta untuk mencopot Kadis Disdik Sulsel, Sekdis serta PPTK PPDB 2023 dari Jabatannya sebagai sanksi pertanggungjawaban ketidakmampuan mereka mengemban amanah.

“Ini preseden buruk pendidikan di Sulsel dalam beberapa tahun terakhir dan tahun ini yang paling parah,” pungkasnya. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Rapat Panitia SLC Regional 2025 di SDIT Ar Rahmah Bahas Teknis Acara

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan sekaligus pembagian tugas kepanitiaan pada Selasa, (23/09/2025) di SDIT Ar Rahmah, Makassar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran panitia yang telah ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan SLC Regional...

Rizal Asjahad Rahman Apresiasi Langkah Tegas TNI Bongkar Passobis

POIN.or.id | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang mencuat belakangan ini terkait penanganan kasus penipuan online oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Sulawesi Selatan. Ia menilai, keterlibatan TNI dalam membongkar kasus tersebut merupakan langkah tegas...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.