Sunday, February 15, 2026

Creating liberating content

RDP DPRD Sulsel Ungkap...

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat...

Aksi Mahasiswa UNM Minta...

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...
HomeUncategorizedKasus Suap Hakim...

Kasus Suap Hakim Agung, L-Kompleks : KPK Harus Menahan Istri Dadan Tri Yudianto

POIN, Jakarta | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dan menahan Istri Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) yakni Riris Riska Diana pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut L-Kompleks, hal itu perlu segera dilakukan KPK agar proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak lamban dan mencegah Tindakan menghilangkan alat bukti.

“Daripada perkara ini terus berlarut-larut, L-Kompleks mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Riris Riska Diana, kalau tidak secepat mungkin, kami akan geruduk gedung KPK”, kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Angkel dalam keterangannya saat ditemui media, Sabtu (26/10/2023).

Ruslan, mengungkapkan jika ada dugaan upaya dari Istri tersangka DTY agar tidak dijerat dan menghilangkan alat bukti dalam kasus suap yang melibatkan suaminya beserta sekretaris Mahkamah Agung Non Aktif Hasbi Hasan (HH).

See also  Kajari Luwu Dukung IAD Jaga dan Lestarikan Budaya Indonesia

“L-Kompleks mengendus ada upaya dari beberapa oknum agar Istri dari tersangka Dadan TrinYudianto tersebut tidak dijerat sedangkan fakta dalam temuan barang bukti yang telah diungkap sebelumnya, diduga kuat terlibat dan mengetahui aliran dana suap tersebut ” kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Angkel dalam keterangannya saat ditemui media, Sabtu (26/10/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan 6 kali pemeriksaan terhadap selebgram cantik Riris Riska Diana sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang dikutip detikcom, Jumat (9/6/2023), nama Riris Riska Diana disebut berkali-kali. Di mana Riris Riska Diana adalah istri penguasaha muda Dadan Tri Yudianto (DTY) yang telah ditahan KPK.

See also  Kasus Bandara Selayar, PERAK : Ada Kesepakatan Bersama Sehingga Terjadi Pembayaran 100% ke Rekening Kontraktor

Disebutkan uang Rp 11 miliar lebih itu dipakai Dadan Tri Yudianto untuk membeli sejumlah mobil hingga bisnis skin care. Salah satunya membeli mobil sport McLaren seharga Rp 3,2 miliar yang dilakukan istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.

“Foto copy kwintansi (warna putih) Jakarta Auto Garage atas nama Mrs RIRIS RISKA DIANA tertanggal 2 Agustus 2022, sebesar Rp 100 juta untuk uang muka (DP) pembelian mobil Mc Larent MP- 4 12 C tahun 2013 warna Kuning, Nopol. B-1-STN,” demikian urai jaksa KPK dalam tuntutan itu.

Selain itu, Riris Riska Diana juga menukar uang SGD ke rupiah, di antaranya yaitu:

-14 September 2022 sebesar SGD 35 ribu
-10 Agustus 2022 sebesar SGD 31 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 100 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 16 ribu
-8 Juli 2022 sebesar SGD 86 ribu
-6 Juli 2022 sebesar SGD 5 ribu
Juga disebutkan Riris adalah mahasiswi Sekretaris MA Hasbi Hasan.

See also  Tumbuhkan Kepekaan dan Peduli Sosial, IAD Luwu Anjangsana ke Pantai Asuhan

“Istri saya, (RIRIS RISKA DIANA) adalah orang yang pertama kali mengenalkan Saudara Hasbi dengan Saya. Dosen Pembimbing Tesis dari Istri saya (RIRIS RISKA DIANA),” demikian keterangan Dadan Tri Yudianto. (ach/**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

RDP DPRD Sulsel Ungkap Dugaan Kekeliruan Hukum dalam PTDH Mantan Kepala SMAN 5

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari...

Aksi Mahasiswa UNM Minta Pengembalian Prof. Kartajayadi Sebagai Rektor UNM

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.