Saturday, November 8, 2025

Creating liberating content

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...

Rizal Asjahad Rahman Apresiasi...

POIN.or.id | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang...

Hariyadi Gunawan Laksanakan Uji...

POIN.or.id | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan...

L-Kompleks Serahkan Bukti Dugaan...

POIN, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks)...
HomeLaw & CrimeL-Kompleks Gugat Sejumlah...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai sikap sejumlah sekolah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, badan publik termasuk sekolah negeri memiliki kewajiban untuk merespons setiap permohonan informasi dari masyarakat.

“Kami sudah melayangkan permohonan informasi beberapa waktu lalu ke sejumlah sekolah, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami akan segera mengajukan permohonan sengketa ke KI Sulsel,” ujar Ruslan, Rabu (15/10/2025).

See also  4 Perkara Dari Kejari di Sulsel Permohanan RJ nya Disetujui

Sekolah-sekolah yang dilaporkan antara lain SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 13, SMAN 16, SMAN 21, SMAN 22, dan SMAN 23 Makassar.

Ruslan menekankan, tidak hanya menuntut penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong penegakan hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan dalam penolakan informasi.

Sesuai UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan, menolak, atau menyampaikan informasi tidak benar hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Sementara bagi yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak, ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

See also  L-Kompleks Serahkan Bukti Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Lapangan Mini Soccer ke APH

“Kami ingin KI Sulsel menyidangkan perkara ini sesegera mungkin. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya, bukan formalitas. Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat, maka publik berhak tahu bagaimana pengelolaannya,” tegas Ruslan.

Langkah ini sebagai ujian keseriusan pemerintah dalam menjalankan prinsip good governance di bidang pendidikan.

Transparansi, kata Ruslan, bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat.

“Kalau sekolah saja tertutup terhadap informasi, bagaimana kita mau mendidik generasi terbuka dan kritis?” tutupnya. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Rapat Panitia SLC Regional 2025 di SDIT Ar Rahmah Bahas Teknis Acara

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan sekaligus pembagian tugas kepanitiaan pada Selasa, (23/09/2025) di SDIT Ar Rahmah, Makassar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran panitia yang telah ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan SLC Regional...

Rizal Asjahad Rahman Apresiasi Langkah Tegas TNI Bongkar Passobis

POIN.or.id | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang mencuat belakangan ini terkait penanganan kasus penipuan online oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Sulawesi Selatan. Ia menilai, keterlibatan TNI dalam membongkar kasus tersebut merupakan langkah tegas...

Hariyadi Gunawan Laksanakan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di Dua Lokasi di Makassar

POIN.or.id | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini sukses melaksanakan kegiatan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta di dua lokasi berbeda: Komplek Kusta Kelurahan Balang...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.