Sunday, February 15, 2026

Creating liberating content

RDP DPRD Sulsel Ungkap...

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat...

Aksi Mahasiswa UNM Minta...

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...
HomeUncategorizedMarsose Ditetapkan Tersangka,...

Marsose Ditetapkan Tersangka, LSM Perak Dukung Kejari Wajo Usut Tuntas Kasus Dana Hibah

POIN, Wajo | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengembangkan hasil penyidikannya terkait kasus dana hibah yang melibatkan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Marsose.

Marsose ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Selasa (30/01/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang , SH mengatakan, mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang sementara berjalan di Kejari Wajo.

“Kami minta Kejari Wajo untuk menuntaskan dan mengungkap lebih jauh siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dana hibah tersebut,” tegasnya saat memberikan pernyataan kepada awak media, Kamis (01/02/2024).

See also  Kepribadian Guru Mempengaruhi Mentalitas Siswa

Penetapan oleh Kejaksaan Negeri Wajo itu berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah terhadap Ketua DPC LAKI Wajo diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.

“Karena yang mengelola dana hibah tersebut atas nama lembaga berarti tidak hanya melibatkan ketua lembaga melainkan pengurus lain juga bisa masuk Junto 55. Minimal Sekretaris dan Bendahara juga mengetahui dan diduga punya peran penting,” ucapnya.

Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun mengatakan, pihaknya dalam hal ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.

See also  Notulen Rapat Ketua Komisi E DPRD Sulsel Jadi Acuan Kepsek SMAN 17 Tambah 44 Siswa Pada Boarding School

Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh informasi adanya kerugian negara yang disebabkan tata kelola keuangan Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021, terkait pemanfaatan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo diselewengkan.

“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024,” terangnya.

Bahwa Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Pertemuan Isteri Purnawirawan Pengurus Pepabri

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang.

“Saat ini oknum tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sengkang Kabupaten Wajo dan akan melakukan proses hukum selanjutnya”. Tutupnya

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

RDP DPRD Sulsel Ungkap Dugaan Kekeliruan Hukum dalam PTDH Mantan Kepala SMAN 5

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari...

Aksi Mahasiswa UNM Minta Pengembalian Prof. Kartajayadi Sebagai Rektor UNM

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.