Sunday, February 15, 2026

Creating liberating content

RDP DPRD Sulsel Ungkap...

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat...

Aksi Mahasiswa UNM Minta...

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...
HomeUncategorizedMusaharin PERAK: Setuju...

Musaharin PERAK: Setuju Kepolisian Tindak Tegas Moda Transportasi Jenis Bajaj

POIN, Makassar  | Viralnya pemberitaan Bajaj yang saat ini jadi sorotan media kini di respon oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Musaharin, SH.

Menurut Musaharin, Bajaj pada umumnya sebagai transportasi Millaneal namun jika kendaraan roda 3 ini belum memiliki regulasi jelas sesuai peryataan Dishub Makassar perizinan atau yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 Tentang Standar Kegiatan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha dalam berbasis resiko sektor transportasi tentu perlu ditindak tegas.

Lanjutnya, meski menurut pandangan masyarakat sebagai transportasi efisien tapi dilihat dari kondisi Makassar yang sudah mulai padat ditambah ketertiban berlalu-lintas tidak lagi pada posisi benar sehingga timbul kemacetan baru, maka peran Dishub Sulsel, Kota dan Kepolisian harus meresponnya.

See also  Dipuji Pangdam V/Brawijaya, Kapten Inf Hariyanto Dulu Bangun Musala, Sekarang Bangun Aula

Ia sangat setuju langkah pihak kepolisian soal menilang kendaraan roda 3 jenis bajaj saat berkomentar di beberapa media lalu “Jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak.

“Ya, Kami tunggu aja respon pemerintah baik Dishub Kota, Provinsi dan kepolisian agar kesimpangsiuran mode transportasi jenis Bajaj yang sudah beroperasi bisa di tangani dengan baik atau di buatkan regulasi yang benar,” ujar Musaharin, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/06/2024).

Lebih jauh Musaharin mengharapkan, para pemangku kebijakan jangan hanya berkoar-koar di media tapi perlu bukti.

“Karena realitanya di lapangan kebanyakan dari pengemudi Bajaj ini masih mengantongi Sim C dan cara mengemudinya pun mirip roda 4 di tengah jalan sehingga apa yang di beritakan sebelumnya Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.IK soal Bajaj itu termasuk kategori mode transportasi dan wajib memiliki SIM A itu perlu di tindak tegas,” pungkas Musaharin.

See also  Tumbuhkan Kepekaan dan Peduli Sosial, IAD Luwu Anjangsana ke Pantai Asuhan

Sebelumnya, Kabid Dishub Kota Makassar, Dr. jusman mengatakan, untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya.

Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangannya berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online .

“Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu. (**)

See also  Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H Satgas Yonif 132/BS Di Perbatasan RI-PNG

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

RDP DPRD Sulsel Ungkap Dugaan Kekeliruan Hukum dalam PTDH Mantan Kepala SMAN 5

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari...

Aksi Mahasiswa UNM Minta Pengembalian Prof. Kartajayadi Sebagai Rektor UNM

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.