Sunday, February 15, 2026

Creating liberating content

RDP DPRD Sulsel Ungkap...

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat...

Aksi Mahasiswa UNM Minta...

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...
HomeUncategorizedSering Dapat Teror,...

Sering Dapat Teror, Pemerasan Atas Nama LSM dan Aktivis, Kuasa Hukum Satker PJN III Sulawesi Selatan Siap Perkarakan

POIN, Makassar | Merasa resah dan dirugikan secara mental sering diteror oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan LSM atau aktivis, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) III Sulawesi Selatan, H. Malik, ST melalui kuasa hukumnya menyampaikan upaya hukum yang dipersiapkan untuk melindungi dan melakukan pembelaan hak-hak hukum kliennya.

“Kami sudah siapkan upaya hukum, salah satunya kita akan somasi oknum-oknum yang mengatasnamakan dan merusak citra Marwah LSM,” ungkap Burhan, SH di hadapan awak media saat melakukan press conference di Cafe My F Space Jl. AR Hakim, Senin (23/10/2023).

Burhan juga membeberkan, jika oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM atau aktivis tersebut tidak jelas legalitas dan keabsahan lembaganya.

See also  Awali Tahun, H Iqbal Nadjamuddin, Disdik Sulsel Menuju Zona Integritas Bebas KKN

“Kami sudah tracking dan lakukan koordinasi dengan pihak APH untuk mengidentifikasi oknum-oknum tersebut. Tentunya kami tidak main-main untuk memperkarakan mereka ke meja hukum,” terang Burhan yang didampingi Andi Sofyan, SH dan rekan setimnya.

Menurut Burhan, selama ini kliennya merasa tertekan secara mental sering diancam dan ditakut-takuti, tak segan-segan oknum-oknum tersebut juga melakukan dugaan pemerasan meminta sejumlah uang dengan bahasa kode.

“Jadi kami cuma mengingatkan agar menjadi perhatian agar kawan-kawan jangan pandang enteng perkara hukum yang setiap saat bisa menjerat kita. Baik pemerasan maupun UU ITE yang dilanggar jelas ada pidananya,” pungkasnya. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

RDP DPRD Sulsel Ungkap Dugaan Kekeliruan Hukum dalam PTDH Mantan Kepala SMAN 5

POIN, Makassar | Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari...

Aksi Mahasiswa UNM Minta Pengembalian Prof. Kartajayadi Sebagai Rektor UNM

POIN, Makassar  | Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Phinisi UNM, Gunung Sari Makassar, Jumat (28/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penonaktifan Prof. Kartajayadi yang tengah menjalani proses indisipliner ASN terkait dugaan...

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.