Saturday, November 8, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN...

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji....

Rapat Panitia SLC Regional...

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan...

Rizal Asjahad Rahman Apresiasi...

POIN.or.id | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang...

Hariyadi Gunawan Laksanakan Uji...

POIN.or.id | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan...
HomeLaw & Crime4 Perkara Dari...

4 Perkara Dari Kejari di Sulsel Permohanan RJ nya Disetujui

POIN, Makassar | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).

Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar dan Kejari Tana Toraja. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Teuku Rahman.

Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah bin Mukmin (28 tahun) yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana (kasus pengrusakan barang ) terhadap korban Franssiska alias Ibu Monik (48 tahun).

See also  L-Kompleks Desak Penyidik Tersangkakan Manajemen Hotel Max One

Perkara terjadi Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 di Jalan Lembu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, kasus bermula dari adanya kesalahpahaman antara Tersangka dengan lelaki Simon Tandiara (suami pelapor) yang mengira bahwa yang membuang sampah di dekat rumah kos tersangka adalah suami Pelapor. Tersangka langsung mengamuk di rumah korban, marah-marah sambil memegang sebilah parang dan merusak pagar, sepeda dan kaca jendela yang mengakibatkan Korban Franssiska mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kejari Tana Toraja

Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40).

Perkara terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 di Lingkungan Danglu, Kel. Rantekalua, Kec. Mangkendek, berawal dari tersangka yang menyewa kontrakan korban dengan biaya Rp350.000 tiap bulan. Setelah 4 hari pembayaran, saksi korban meminta tersangka keluar dari kontrakannya. Terjadi cekcok saat tersangka meminta uang kosnya dikembalikan sampai melakukan pengancaman menggunakan pisau.

See also  Ruslan Dukung Penyedia Smartboard Tuntut Disdik Makassar

Tersangka diketaui sudah bercerai dengan istrinya dan saat ini tinggal bersama ibunya. Dia bekerja sebagai petani dengan menanam cengkeh dan vanili.

2 Perkara dari Kejari Takalar

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45) terhadap korban Lawati binti Tadang (42).

Perkara terjadi bulan Juli 2024 di Lingkungan Talakapanrang, Kel. Parangluara, Kec. Polongbangkeng Utara, Takalar, berawal dari permasalahan patok sawah milik tersangka yang tercabut. Orang tua tersangka lantas menuju rumah korban Lawati untuk menanyakan perihal patok itu, Korban yang menyusul langsung memukul korban dengan cara meninju muka korban.

Diketahui, tersangka merupakan petani yang jadi tulang punggung keluar dan mempunyai anak yang masih kecil berusia 6 bulan.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nama tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38) terhadap korban Haris alias Dg Nyala (47).

See also  L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

Perkara terjadi pada Selasa tanggal 01 Oktober 2024, saat tersangka bersama dengan temannya duduk di bawah rumah tetangganya di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

Tersangka kemudian mendengar kabar dari temannya yang mengatakan ada yang menantang dirinya, lalu pergi dan berpapasan kemudia tanpa sengaja bersenggolan dengan saksi korban Haris. Tersangka lantas menantang korban dan meninju pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa yang membuat saksi korban terkapar dipinggir jalan.

Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

L-Kompleks Gugat Sejumlah SMAN di Makassar ke Komisi Informasi Sulsel

POIN, Makassar | Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan kembali diuji. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melalui sekjend nya menyatakan akan segera mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah belasan Sekolah...

Rapat Panitia SLC Regional 2025 di SDIT Ar Rahmah Bahas Teknis Acara

POIN, Makassar | Panitia Scout Leadership Camp (SLC) Regional 2025 menggelar rapat persiapan sekaligus pembagian tugas kepanitiaan pada Selasa, (23/09/2025) di SDIT Ar Rahmah, Makassar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran panitia yang telah ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan SLC Regional...

Rizal Asjahad Rahman Apresiasi Langkah Tegas TNI Bongkar Passobis

POIN.or.id | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang mencuat belakangan ini terkait penanganan kasus penipuan online oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Sulawesi Selatan. Ia menilai, keterlibatan TNI dalam membongkar kasus tersebut merupakan langkah tegas...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.